Kasus Korupsi ADD dan DD Majiko Tongane Tahap II

Tersangka kasus Korupsi ADD dan DD Saat dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Haltim.

MABA – Tersangka Kasus korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta barang bukti yang diselewengkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Majiko Tongane kecamatan Wasile Utara, dengan Kerugian negara Rp.186.829.300 di serahkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Haltim ke Kejaksaan Negeri setempat Jumat (14/8).

Kepala Kepolisian Resort Haltim AKBP Mikael P Sitanggang yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. Ambo Welang melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam mengatakan, penyelewengan DD dan ADD yamg dilakukan oleh mantan Kades tahun 2017 dinyatakan lengkap (P 21) sesuai bukti yang kuat.

“Anggaran DD dan ADD 2017 dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri  Haltim,” kata Jufri. Menurutnya, melalui hasil pengembangan oleh tersangka saat melakukan pengakuan berdasarkan tahapan anggaran yang di selewengkan di tahun 2017, dimana tersangka melakukan pencairan serta mengelola tanpa libatkan bendahara dan sekertaris desa yang dicairkan oleh tersangka untuk ADD dan DD sebesar Rp 1.287.763.000.

“Ketika anggaran tersebut di caikan tersangka sendiri yang mengelola anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris desa,” ungkapnya.

Lanjut Jufri, tersangka tidak hanya mengelola DD dan ADD tahun 2017, tetapi perbuatan melawan hukum yamg dilakukan oleh tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan Laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Atas perbuatan tersangka Sukur Mun Hi Suleman dijerat hukuman 4 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya. (ais)