MABA – Berbagai macam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) hingga saat ini masih didominasi kasus kriminal ketimbang kasus lain. Hal ini berdasarkan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejari Haltim dari Polres Haltim sejak Januari hingga Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim Adri Notanubun mengatakan, jumlah SPDP yang saat ini dikantongi pihak Kejari sebanyak 20 SPDP dan semua lebih banyak kasus kriminal, yakni pencurian dan pemerkosaan. “Disini saja kita sudah bisa tahu, bahwa di Haltim ini banyak kasus kriminal,” kata Adri pada saat menggelar Pers Gathering dengan awak media di Kantor Kejari Kamis, (25/03/2021).
Dikatakan, Kejari Haltim selain menangani kasus sebagaimana berdasarkan SPDP, juga akan selalu melakukan edukasi dan bimbingan pemahaman hukum kepada seluruh elemen dan masyarakat Halmahera Timur demi kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Belum lama ini juga, kami telah melakukan kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan di kaum remaja dengan nama kegiatan kejari masuk sekolah,” katanya. Adri yang juga sebagai pimpinan baru menggantikan Andi Ashari mengaku, jika dengan sosialisasi dan edukasi kemasyarakatan, tentu akan membantu memahami masyarakat akan kesadaran hukum serta dampak dari melanggar hukum, sehingga itu pihaknya bertekad akan tetap selalu melakukan sosialisasi dan himbauan terkait hukum di wilayah hukum Kejari Haltim.
Ia berharap dari 20 SPDP tersebut, tidak ada lagi bertambah lataran meningkatnya kasus di Haltim. Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Novi Saputra saat dimintai data ril dari 20 SPDP tersebut, pihaknya belum mau dipublikasikan lantaran dari 20 SPDP tersebut saat ini masih dalam tahapan penyidikan. Ia juga mengaku ada kasus yang pelakunya tercatat dibawah umur. (cr-05).

