Kasus Masjid Joubela, Penerima BLT Diduga Pernah Dipungut Jutaan Rupiah

“Pencairan dana ini itu di bagian qasida, orang yang mencari dana lewat qasida ini meminta rekomendasi untuk masjid desa Joubela, ternyata dalam beberapa bulan itu ada kurang lebih 3 kali pengiriman, nilainya itu sekitar Rp 14 juta sekian, itu sebagian dimanfaatkan dan sebagian tidak,” ungkapnya.

Dan para sumber tersebut mengaku siap memberikan bukti terkait hal tersebut, jika diminta oleh penegak hukum. “Ada dia pe bukti, saksi juga ada,” tegasnya.

Terkait laporan warga ini, Pejabat Kades Joubela, Haidir Arsyad, kepada wartawan membantah laporan tersebut.

“Pejabat Joubela itu ada dua orang, saya yang pertama 2019-2020, setelah itu saya diganti Yasin Popa 2021-2022, jadi perlu di perjelas,” tandas Haidir.

Memang, lanjut dia, di masa kepemimpinannya ada penerimaan BLT, dan diterimanya langsung melalui rekening penerima tidak dalam bentuk tunai.

“Kalau dong bilang ada yang datang batagi karena saya suru, tidak ada seperti itu, apalagi saat itu di masa pandemi jadi soal BLT sangat ketat,” tegasnya. Bagi Haidir, semua yang disampaikan itu rekayasa.

“Karena sekarang desa Joubela lagi memanas dengan persoalan Pilkades kemarin. Karena memang saya di Kades yang menang, mungkin yang pelapor itu di kades yang kalah, jadi ini cuma mencari sensasi untuk bagaimana mencari cela,” timpal Haidir.

“Silahkan kalau memang perlu dikonfirmasi tanya ke BPD tokoh masyarakat yang lain dan ke pendamping, karena dorang lebih tahu, saya sendiri tidak ada kerja model begitu,” tegasnya.

Dalam pembangunan masjid, menurutnya, memang ada kebijakan-kebijakan yang diambil, tapi tetap berdasarkan aturan. “Anggaran masjid walaupun sedikit saya tetap gunakan untuk pembangunan masjid, tapi tidak ada langkah lain untuk pungutan, pungutan liar justru saya tahu dia pe aturan, di situ jadi saya tidak berani,” tuntas dia.

Sekedar diketahui, kasus masjid desa Joubela kini dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, karena diduga terdapat penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp 300 juta, yang bersumber dari APBDes dan bantuan sejumlah pejabat.

Bahkan pada Senin kemarin sejumlah warga Joubela berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kepulauan Morotai untuk mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan, dan oknumnya diadili sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (fay)