MABA – Meningkatnya penanganan kasus oleh Polres Halmhera Timur (Haltim) rupanya makin bertambah jenis kasus yang mendominasi.
Menurut data dari Satreskim Polres Haltim yaitu kasus pencabulan, dimana pada tahun 2020 terjadi kasus pencabulan anak dibawa umur sebanyak 15 kasus, sedangkan pada tahun 2021 sampai pada Maret sudah terdapat 11 Laporan Perkara (LP) yang antri di meja Satreskrim.
Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto, mengakui kasus pencabulan anak dibawa umur sangat memprihatinkan dan marak terjadi di Kabupaten Haltim. “Kasus pencabulan anak dibawa umur sangat memprihatin, karna dari tahun 2020 hingga tahun 2021 yang paling marak terjadi di Haltim itu kasus pencabulan anak dibawa umur,” ungkap Kapolres Rabu (03/03/21), di Polres Haltim.
Eddy berharap, kasus pencabulan anak dibawa umur harus menjadi perhatian bersama, Sebab sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa. Untuk itu dirinya mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus tersebut.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian ataupun diperlakukan seperti pencabulan dan kekerasan lainnya, segera melapor ke kepolisian setempat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
“Jangan takut dengan ancaman dari pelaku pencabulan, karna dari pihak Porles Haltim akan melindungi dan menindak lanjuti pelaku yang melakukan pencabulan,” tuturnya. Selain melakukan upaya penegakan hukum, kata dia, Polres Haltim juga bakal selalu melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Babinkantibnas Porles Haltim. (cr-05)

