“ Informasi terakhir yang diterima, kasus ini akan kembali dilimpahkan lagi ke Unit Tipiring. Kami merasa ada semacam pembiaran. Artinya kalau kasus ini harus ditangani Unit Tipiring maka ditangani secara profesional, jangan saling lempar,” sesalnya.
“Kalau sejak awal laporan klien kami ditangani secara serius maka penyidik dalam melakukan penyelidikan sudah seharusnya turun ke TKP untuk mengamankan CCTV yang kami duga ada rekaman kejadian, namun tindakan tersebut kami menduga tidak dilakukan oleh penyidik,” sambungnya.
Mirjan menambahkan, pihaknya meminta kepada Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin agar segera mengevaluasi penyidik yang menangani laporan klien mereka, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum. “Jangan laporannya terkatung-katung di meja penyidik. Ini yang kami sangat sesali, karena kasus ini sudah cukup lama. Terakhir SPDP yang kami terima itu pada 9 September 2025, tapi belum ada progresnya sama sekali,” tandasnya.(cr-02)
