Kepada awak media Bupati mengatakan, pengelolaan investasi Pemkab Halsel ke Bank Saruma ini terjadi kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah karena ulah oknum-oknum, termasuk dua direksi.
“Saya berhentikan para direksi BPRS, sebab ada dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan direksi yang dalam temuan kita keuangan daerah sudah dirugikan kurang lebih Rp 15 miliar,” ungkap Usman yang juga pemegang saham utama Bank Saruma itu.
Bagi di, kejahatan ini bagian dari konspirasi yang dilakukan oleh direksi dan salah satu oknum debitur, dimana oknum debitur ini memiliki delapan perusahaan yang dijaminkan dengan kontrak di tahun 2020 dan tahun 2021 kembali menjaminkan kontrak, namun yang dikontrakan itu proyek yang tidak ada nilainya dan bahkan bukti-bukti yang disajikan juga tidak konkrit.
“Ada ditemukan jaminan rumah debitur, tapi tidak ada jaminan surat kuasa, akhirnya rumahnya dijaminkan protes ke pemerintah daerah. Ini kejahatan besar sehingga dua direksi dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Intinya tidak sampai disini, saya akan tindak dan ambil langkah hukum karena kejahatan,” tegasnya. (nan)
