Kebijakan Buka Bersyarat Akses Segera Berakhir

Wakil Walikota Tikep

TIDORE – Kebijakan buka bersyarat di Kota Tidore Kepulauan akan segera berakhir, 10 juni 2020 nanti. Pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tidak akan dilanjutkan. Itu artinya, akses keluar masuk di Kota Tidore Kepulauan akan berlangsung sebagaimana biasanya.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senin, (8/6/20) di ruang kerjanya. Dia mengatakan meskipun tanpa ada persyaratan yang diberlakukan terhadap masyarakat Kota Tidore Kepulauan maupun masyarakat yang datang dari luar Tidore, namun akan diberlakukannya sanksi tegas apabila terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker.

“Kebijakan buka bersyarat yang berakhir 10 Juni 2020, tidak lagi dilanjutkan, akan tetapi tetap dibuat kebijakan yang memperketat terhadap protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker, jaga jarak, pembatasan keluar rumah, menghindari kerumunan, dan sebagainya,” jelasnya.

Kebijakan ini, kata Muhammad Senin, nantinya akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) yang disusun melalui Bagian Hukum dan dikoordinasikan dengan Dandim 1505 Tidore, Polres  Tidore dan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan. Perwali tersebut akan memuat sanksi yang tegas, seperti sanksi bagi yang tidak pakai masker dan seterusnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tidore Kepulauan telah mempertimbangkan semua aspek, baik dari segi kesehatan dan ekonomi masyarakat. “Kita boleh beriktiar soal penyebaran Covid-19 tetapi tidak harus mematikan mata pencaharian masyarakat, selanjutnya tinggal kita perkuat soal sanksi bagi masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu akan perketat pemeriksaan mulai dari pintu masuk sampai pada tingkat kelurahan dan desa, sehingga sebelumnya hanya melakukan pembatasan sosial dengan sejumlah persyaratan tanpa ada sanksi, maka saat ini akan dibuat sanksi bagi mereka yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan.

Untuk mensosialisasikan kebijakan itu, nantinya di undang seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa Sekota Tidore Kepulauan guna melakukan pertemuan bersama Wakil Walikota pada Selasa, 9 Juni 2020 di aula nuku Kantor Walikota secara bertahap. Dimana untuk tahap pertama akan dilakukan pertemuan dengan Kades, Lurah dan Camat yang berada di Pulau Tidore, Mare dan Maitara, sementara untuk tahap ke dua akan dilakukan dengan para Lurah, Kades dan Camat di wilayah Oba.

“Seluruh Camat harus turun tangan dan proaktif membangun koordinasi dengan pihak TNI, Polri, Puskesmas dan aparat di tingkat Kecamatan, serta proaktif memantau unsur dibawahnya (lurah, kades, bidan desa, babinsa dan babinkamtibmas) agar terbangun sinergi dalam penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, terkait dengan pertemuan yang berlangsung di aula nuku kantor walikota pada Senin, (8/6/20), untuk memutuskan kebijakan lanjutan pasca buka bersyarat yang berakhir di tanggal 10 Juni 2020, dihadiri oleh Kejaksanaan Negeri Tidore, Polres Kota Tidore, Dandim 1505 Tidore, sejumlah Pimpinan OPD, Direktur RSUD Tikep, Staf Ahli Walikota dan Asisten Walikota. (ute)