TERNATE – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud menyoroti kebijakan wajib rapid test yang diterapkan di Kabupaten/Kota. Ia mengaku sudah mendapat banyak keluhan dari masyarakat, termasuk anggota DPRD.
Sebelumnya, ada Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Malut) mewajibkan setiap orang yang masuk ke wilayahnya, harus memiliki sejumlah dokumen, satu diantaranya adalah dokumen hasil rapid test non reaktif.
Kebijakan ini mendapat tanggapan sopir mobil lintas Halmahera yang mengangkut logistic dan kebutuhan lainnya ke Kabupaten/Kota lantaran mahalnya biaya rapid test.
Sehingga Kuntu menegaskan, apabila sopir yang mengangkut logistic dikenakan tarif sebesar Rp 800 ribu per sekali rapid test, maka akan berimbas pada biaya pengiriman barang. Kondisi ini kata dia akan memicu kenaikan harga barang. Karena itu, ia meminta tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Malut agar mengevaluasi kebijakan gugus tugas di Kabupaten/Kota tersebut.
“Nanti masyarakat kita juga yang akan menanggung beban ini, saya harap ada pengertian baik, di dalam daerah atau antar kabupaten itu kalau bisa diringankan saja kecuali ke Jakarta atau perjalanan lintas provinsi, itu wajib rapid test bahkan harus swab test,” ucap Kuntu Daud, Selasa (2/6).
Politisi PDI-P ini menegaskan, anggaran senilai Rp.148 miliar untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran untuk kepentingan masyarakat Malut.
Terpisah Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir juga ikut menanggapi polemik rapid test, Samsudin bahkan sudah meminta tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengkaji kebijakan tersebut. Jika hasil kajianya dianggap perlu, maka pihaknya akan menyurat tim gugus kabupaten/kota untuk disesuaikan. Namun, berbeda halnya jika hasil kajian menunjukkan dokumen rapid test non reaktif itu perlu dilakukan. “Kalau perlu ya sudah (dijalankan), tapi dikaji dulu,” tegasnya. (nas)

