TERNATE – Seorang pria berinisial AM (26), warga asal Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diringkus di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIT, karena diduga kuat mengusai narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu telah diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di depan rumah warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terlapor,” katanya, Jumat, (4/09/26).
Ekan mengaku, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi sekitar tempat yang menjadi lokasi transaksi, ditemukan satu buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa menyimpan alat isap sabu atau bong di dalam rumah. Selanjutnya petugas mulai mendatangi rumah tersebut dan didampingi salah seorang warga sekitar.
Setelah memperlihatkan surat perintah tugas dan mendapatkan izin dari pihak keluarga, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan satu alat isap sabu atau bong yang disimpan dalam lemari piring makan.
Dari hasil pemeriksaan urine, terlapor diketahui positif sabu. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium, melaksanakan gelar perkara, serta proses penyidikan dan pengembangan perkara tersebut.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(cr-02)
