JAILOLO – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat mulai membidik penggunaan anggaran Covid-19 yang melekat di Dinas Kesehatan Halbar tahun 2021.
Pasalnya, penggunaan anggaran Covid-19 senilai Rp 1,3 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) itu diduga disalahgunakan.
Sejauh ini, tim penyelidik Kejari Halbar memeriksa dua pejabat di Dinkes Halbar. Mereka adalah HI selaku Kasubag Perencanaan, dan JD yang diketahui merupakan mantan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).
JD juga diketahui saat ini menjabat salah satu Kasubag Dinkes. Keduanya mendatangi Kantor Kejari pada pukul 15.00 WIT, Senin (7/11/2022). HI lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan. Sementara JD keluar pada pukul 17.17 WIT.
Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan APD Covid-19 tahun 2021.
“Jadi setiap laporan kami tindaklanjuti, apakah benar adanya. Sementara ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (Pulbaket),” jelas Kajari
Selain melakukan permintaan terhadap pihak terkait, pihaknya juga bakal berkoordinasi Inspektorat dan BPKP Provinsi Maluku Utara guna mencari tahu kerugian negaranya. ”Intinya kasus ini akan kita telusuri sampai tuntas,” tegasnya. (ais)
