Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Kejari Didesak Tetapkan Plt Kadis PUPR Sula Sebagai Tersangka  - FajarMalut.com

Kejari Didesak Tetapkan Plt Kadis PUPR Sula Sebagai Tersangka 

Ilustrasi proyek Fiktif

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta segera menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jainudin Umaternate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan di Desa Modapuhi-Sanihaya tahun 2023 senilai Rp5,2 miliar.

Jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 ini, pada saat proses tender, dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama. Proyek jalan ini, Kejari Kepulauan Sula juga sudah pernah memanggil Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jainudin Umaternate serta beberapa warga Desa Modapuhi dan Sanihaya untuk diminta keterangan.

Selain Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate dan warga sekitar yang sudah dimintai keterangan, Kejari Kepulauan Sula juga telah memanggil Sekda Mukhlis Soamole untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.

Pada Rabu 29 Oktober 2025, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kepulauan Sula. Dari geledah itu, terdapat 23 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek fiktif tersebut. Dalam perkara ini, jaksa telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. “ Dari perkembangan kasus dugaan proyek fiktif ini, harusnya Kejari Kepulauan Sula sudah tetapkan Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate sebagai tersangka,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Selasa (02/12/2025).

Fajri mengatakan, kalau ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan keuangan negara atau hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, maka jangan dibiarkan lolos. Apalagi kerugiannya mencapai miliaran rupiah. “Kasihan warga di Desa Modapuhi dan Sanihaya, puluhan tahun mereka belum pernah merasakan jalan yang layak. Jadi kalau ada pihak yang diduga sengaja memanfaatkan proyek jalan untuk keuntungan diri sendiri, harus ditangkap dan diadili,” tandasnya.(cr-02)

Berita Terkait