Kejari Geledah Kantor BPKAD Taliabu

Kepala Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto

Selain menyita sejumlah berkas, tim penyidik juga terpantau penggembok gudang penyimpanan berkas di BPKAD dan brangkas uang dinas kesehatan yang diduga tersimpan berkas-berkas yang dibutuhkan.

BOBONG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu sejak akhir Mei dan Rabu (02/06/2021) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu,

Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mencukupi barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas yang dibangun diantara dua desa, yakni Desa Tikong dan Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara pada tahun 2016 dilakukan dikantor dinas kesehatan, Kantor ULP pada akhir Mei lalu.

Kemudian Tim penyidik juga kembali menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu pada Rabu (02/06/2021).
Dalam aksi penggeledaha kantor tersebut, selain menyita sejumlah berkas, tim penyidik juga terpantau penggembok gudang penyimpanan berkas di BPKAD dan brangkas uang dinas kesehatan yang diduga tersimpan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Kepala Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto kepada sejumlah awak media di kantor kejaksaan negeri Bobong usai menggeledah kantor dinas kesehatan mengatakan dalam penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan dan ULP telah ditemukan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan surat perintah kita melakukan penggeledahan ada dua tempat yaitu Kantor Dinas Kesehatan Dan Kantor ULP Pulau Taliabu, sore tadi sudah selesai sekitar pukul 17.45 beberapa dokumen telah diperoleh beberapa tim kasat penyidik. Tentu yang kami bawa ke kantor ini adalah yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami lakukan penyidikan,” jelas Kejari kabupaten Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto.

Dijelaskan, sejumlah pihak terkait telah diperiksa terkait kasus tersebut dan juga sejumlah dokumen. Namun diakui masih terdapat kekurang dokumen sehingga masih akan terus ditelusuri. “Ada beberapa orang yang dari dinas kesehatan sudah kita periksa termasuk Kepala ULP, dan ada beberapa dokumen yang kita peroleh. Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang sudah ada, ternyata ada beberapa dokumen yang kita cari belum kita temukan. Sehingga belum mencukupi untuk pembuktian, kemudian kita lakukan penggeledahan itu” ungkapnya.

Kata dia, puluhan dokumen yang sudah dikumpulkan mulai dari dokumen perencanaan, dokumen tender, juga dokumen penandatanganan kontrak, maupun pelaksanaan serta dokumen pembayaran.

Pada awal pemeriksaan sambungnya, ditemukan ada pengembalian sebesar Rp 500 juta, dan terakhir juga ditemukan dokumen pengembalian sebesar 750 juta. Disentil terkait penetapan tersangka, kata dia, penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan jumlah kerugian negara dari BPK Perwakilan Propinsi Maluku Utara yang sementara ini disurati.

“Kita akan meminta ke BPK, surat sudah kita buat hari ini untuk meminta bantuan BPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk sementara dari copy yang kita dapat sesuai aslinya itu ada pengembalian 750 juta. Sementara sesuai keputusan MK penetapan tersangka itu setelah hitungan kerugian keuangan negara itu nyata. Makanya penetapan tersangka setelah kita menerima hasil penghitungan keuangan negara dari auditor jadi kita menghindari jangan sampai ada masalah, karena saat ini kan baru dari hitungan penyidik sendiri, pungkasnya. (bro)
.