TERNATE – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Toboleu Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/07/22).
Penggeledahan ini dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018.
Pantauan Fajar Malut, tim penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejari Ternate Fajar Hidayat didampingi Kasi Intelijen Kejari Ternate Saiful Anwar, mendatangi Kantor Dispora, sekitar pukul 10.08 WIT. Dalam penggeledahan itu juga disaksikan pihak Pemerintah Kelurahan Toboleu.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah, melalui Kasi Intel Syaeful Anwar mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-589/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 2/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 27 Juli 2022 dalam Perkara dugaan Pidana korupsi belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitasi tuan rumah Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate tahun anggaran 2018.
“Penggeledahan pada kantor Dispora Ternate dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate karena kantor tersebut diduga menjadi tempat tindak pidana,” kata Syaeful.
Ia menambahkan, penyidik melakukan atau terdapat berkas dokumen, selain itu karena tempat yang digeledah tersebut diduga terdapat tersangka, benda yang dapat disita dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan pidana korupsi belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya dalam kegiatan fasilitasi tuan rumah Haornas tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Tahun Anggaran 2018. Tim Jaksa Penyidik didampingi oleh Kepala Dinas dan Sekretaris kemudian tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan membawa ke kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa dan didukung Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penyidik Kejari Ternate juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI maupun Dispora Kota Ternate.Kegiatan Haornas mata anggaran bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.(cr-02)

