Kejari Genjot Kasus Penyertaan Modal Perusda Halmahera Selatan

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan

LABUHA – Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi aliran dana  penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel kepada Perusahan Daerah (Perusda) PT Prima Niaga Halsel tahun 2006 hingga tahun 2020.

Saat ini Kejaksaan Halsel sedikit mengalami kesulitan. Sebab, sejumlah dokumen dimaksud belum ditemukan dengan berbagai alasan sehingga sangat mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Meski begitu penyidik Kejaksaan terus memburu dokumen dimaksud. “Dokumen yang kita cari masih belum ditemukan ini yang sementara kita kejar terus, semoga ditemukan secepatnya,” kata Kejari  Halsel Fajar Haryowimbuko.

Untuk dokumen-dokumen penting dimaksud berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PT Perusda berupa laporan keuangan maupun dokumen bisnis plan sejak tahun 2006 hingga 2020. “Kami tetap komitmen pada progres dan terus meminta dokumen-dokumen dimaksud dari tangan pihak terkait Pemkab Halsel dalam hal ini Dinas Keuangan maupun PT Perusda,” sebutnya

Selain di Pemkab Halsel, Kejaksaan juga sudah menanyakan arsip dokumen LPJ penggunaan anggaran penyertaan modal PT Prima Niaga (Perusda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel. Akan tetapi, Dewan juga mengaku tidak memiliki dokumen tersebut dan hanya ada bukti berupa laporan risalah rapat paripurna.

Dalam perkara ini tercatat ada sekitar 5 Direksi pernah menahkodai Perusda Halsel sejak tahun 2006 hingga 2020. Semuanya menerima aliran dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 4 Miliar, kemudian Rp 5 Miliar dan seterusnya hingga terakhir tahun 2020 sebesar Rp 400 Juta yang totalnya mencapai Rp 14 Miliar.

“Pada kasus ini juga sudah meminta keterangan seluruh mantan Direksi Perusda melalui zoom atau online karena posisi mantan pimpinan Perusda ini tidak berada di Halsel, bahkan sebagian tinggal di luar negeri,” ungkapnya. (Nan)