Kejari Halmahera Barat : Jangan Coba Halangi Kasus Jual Beli Lahan UPTD

Kejaksaan Negeri Halbar
Kejaksaan Negeri Halmahera Barat

JAILOLO – Penyidikan kasusdugaan tindak pidana korupsi jual-beli lahan untuk pembangunan  Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat terus dilakukan.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sudah memeriksa sebanyak 15 orang dalam kasus itu. Yang terbaru, mantan Kasubag Pemerintahan dan Otda Bagian Pemerintahan Rahmat Siko. Rahmat dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (16/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, lahan milik Wakil Ketua I DPRD Halbar Riswan Hi Kadam yang dibeli oleh pemerintah setempat senilai Rp 500 juta untuk dihibahkan ke Dikbud Provinsi Malut itu diduga merugikan keuangan negara.

Meski proses hukum kasus itu sedang berlangsung, Kusuma mengaku ada pihak yang mencoba menghalangi. Kendati tidak menyebutkan secara  rinci  siap oknum dimaksud, Kusuma mengingatkan oknum-oknum itu agar tidak melakukan gerakan tambahan untuk menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Dalam pasal  21, 22 KUHP tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelas Kusuma, Jumat (17/6/2022).

Kusuma meminta kepada pihak mempercayakan kepada lembaga penegak hukum agar kasus itu dibuka secara terang benderang. Sebab kata dia, kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu merupakan tugas sebagai lembaga hukum.

“Kita ini bekerja profesional. Jangan ada pihak pihak yang membantu atau pun menghalangi penyidikan, karena ini tugas negara,” tandasnya. (ais)