Kejari Halut Diminta Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD 

Program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa tahun 2015 dan 2016 fisik maupun non fisik yang tidak dibelanjakan/dilaksanakan dilakukan pengeluaran fiktif atas kegiatan tidak dilaksanakan maka masyarakat Desa Leleoto dirugikan dari segi pemanfaatan anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 447.411.785.

Ditambahkannya, pemeriksaan terdapat dokumen keuangan desa tahun 2017 sampai dengan tanggal 07 Juli 2018 mantan Kades Leleoto tidak menyampaikan ataupun memberikan dokumen untuk dilakukan pemeriksaan atas anggaran yang telah direalisasi.

Menurutnya, realisasi anggaran tahun 2017 tidak ada bukti-bukti belanja dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.070.555.836, hingga diberhentikan 2018. 

“Kami mengambil tindakan ini bukan berdasarkan sakit hati tapi kami mau ada perubahan besar di desa leleoto khususnya soal transparansi pengelolaan ADD dan DD karena ini adalah hak masyarakat,” tuturnya.  

Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Yacob Hayer yang menerima masyarakat desa Leleoto tersebut menyebutkan, telah menerima kembali laporan masyarakat. Selanjutnya laporkan tersebut akan disampaikan ke Kajari dan secepatnya ditindaklanjuti.  “Kami telah menerima laporan, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.

Pewarta     : Ferdinand
Editor         : Mahmud Daya