TOBELO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) merilis penanganan perkara pada seksi Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan pada Selasa (28/03/2023) dan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, didampingi Kasi Intel Kejari serta pejabat di Kejari Halut.
Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro menyebutkan, perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara diantaranya, Penanganan Perkara Dana Kegiatan PKK Kabupaten Halmahera Utara.

Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap 8 orang serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019 hingga 2022 sebesar Rp. 2 miliar.
Dalam kasus ini, Katanya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah menemukan peristiwa pidana dalam penangangan perkara Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019-2022.
“Diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi Perbuatan melawan hukum dan alat bukti dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019-2022,” jelasnya.

Untuk kasus kedua, jelasnya, penanganan Perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara. Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap 9 orang saksi serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara tahun 2007 hingga 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara.
“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam proses mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kejari, masih diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan alat bukti dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara tahun 2007 hingga 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara untuk perkara ketiga, tambah Kajari, penanganan Perkara Pembayaran Gaji Fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara. Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap 7 orang saksi dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan markup pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara tahun Anggaran 2019 hingga 2022 sebesar Rp2 miliar.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 (dua) alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju dinas dan pembayaran uang makan pada Pegawai Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara tahun 2019 – 2022.
“Sehubungan telah ditemukannya 2 (dua) alat bukti dalam penanganan perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penanganan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp 1,728 miliar.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 alat bukti dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 dan Tahun 2022.
“Sehubungan telah ditemukannya 2 (dua) alat bukti dalam penanganan perkara penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” tutupnya.
Pewarta : Ferdinand
Editor : Machmud Daya

