Kejari Kepsul Diduga Lindungi Puang dalam Kasus Korupsi Anggaran BTT

Abdulah menambahkan, kalau Puang bisa dihadirkan secara langsung di persidangan maka fakta-fakta kasus dugaan korupsi ini bisa terungkap secara jelas. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Kejari Kepsul agar segera menetapkan Puang dan Lasidi Leko sebagai tersangka.

“Kejari Kepsul segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan mereka berdua sebagai tersangka, karena ini sudah terungkap dalam fakta persidangan, sehingga kami berharap pengungkapan terhadap dua aktor ini akan membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.