Kejari Morotai Periksa 200 ASN 

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2015. 

Kasus tersebut kini sudah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai. “Dari 200 ASN, baru sekitar 100 ASN yang sudah kita periksa sebagai saksi,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Morotai, David, saat dikonfirmasi Fajar Malut di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022). 

David menerangkan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara tahun 2015.

“Perjalanan dinas ASN itu dari hasil temuan BPK tahun 2015, yang ditindak lanjutkan ke Inspektorat, terus dilimpahkan ke Kejari tahun 2022, di Kejari baru kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kerugian negara dari hasil temuan BPK atas kasus tersebut, menurut David, yaitu sebesar Rp 1.004.000.000. 

“Dari sekian yang diperiksa, sebagian sudah buat pengembalian, tapi lebih jelasnya nanti konfirmasi ke Inspektorat, karena pengembaliannya melalui Inspektorat. Tapi nanti kami (Kejari) koordinasi juga dengan Inspektorat, agar tahu berapa yang sudah buat pengembalian,” katanya. 

Kata David, kasus ini targetnya harus selesai tahun ini.  “Jadi setelah kasus desa Tanjung Saleh selesai, kita lanjut dengan kasus ini,” pungkas David. (fay)