Kejari Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran BTT Sula

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar pada tahun 2021, Kamis (04/12/2025).

Anggaran yang diperuntukkan untuk Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang melekat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula senilai Rp5 miliar itu kerugiannya mencapai 1,6 miliar lebih sebagaimana perhitungan dari BPKP.

Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya, berinisial LL alias Lasidi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Kemudian, tersangka berinisial ANM alias Adi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Selanjutnya, tersangka dengan AMKA alias Puang Aso berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara BMHP yang kami buktikan di Pengadilan Negeri Ternate dengan terpidana Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku penyedia,” kata Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea.

Sejauh ini lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, 3 ahli dan melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 43 dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara sehingga menetap yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Penyidik berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan berkesimpulan serta meyakini kalau para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sejumlah Rp5 miliar,” tegasnya.

Dikatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Hari ini tiga tersangka telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga penyidik akan menerbitkan surat panggilan berikutnya. Kami mengimbau agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.(cr-02)