SANANA– Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula diduga sengaja menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi masjid Annur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula.
Awak media saat menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah mencoba menghimpun informasi kepada teman-teman jaksa yang sudah pindah ternyata belum ada penyelidikan.
” Kami juga sudah meminta dokumen proses tender kepada senior. Tetapi seniornya bilang sampai dia pindah tidak pernah ada data yang di berikan,” jelasnya.
Raimond menyebutkan ada tim jaksa yang mencoba menanyakan ke beberapa pihak tetapi ada yang mengatakan dokumennya hilang, tapi itu belum pasti.
” Intinya kami tidak memperoleh data pembangunan masjid Desa Pohea ketika kami minta,” ucapnya, Kamis (19/06/2025).
Dengan adanya pernyataan kasi Intel tersebut. FajarMalut melakukan penelusuran ternyata telah menemukan laporan resmi terkait masjid Annur Desa Pohea yang dilaporakan oleh Front Pemuda Puhi Aya (FP2A) dengan menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kepulauan Sula sejak 21 Juni 2020 lalu.
Bahkan, pada saat itu FP2A memberi kuasa kepada Zulfitrah Hasim sebagai kuasa hukum. Kemudian, laporan tersebut sudah diterima oleh kasi pidsus Kejaksaan Kepulauan Sula, M. Fadli Habibi.
“Laporan tersebut saya sudah terima dan kami akan meminta petunjuk pimpinan untuk kami proses,” ungkapnya waktu itu.
Selain itu, Fajarmalut menemukan rincian anggaran pembangunan masjid Annur Pohea yaitu pada tahun 2015 sebesar 500 juta, tahun 2016 sebesar 500 juta dan, tahun 2017 sebesar 1 Miliar lebih serta pada tahun 2018 dianggarlan sebesar 2 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2019 kembali dianggarkan sebesar Rp 300 juta dan belum ada proses pelelangan oleh Pemda. Selama 4 Tahun ini pula, rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan masjid juga diketahui berbeda-beda. (cr-03)

