TERNATE – Tiga orang mantan pejabat di Pemkot Ternate pada Jumat (20/10/2023) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait dugaan korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar.
Ketiga mantan orang ditahan Kejari tersebut masing-masing AM mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), F selaku mantan bendahara Dinas Kesehatan dan H mantan kasubag keuangan di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Dari pantauan dilapangan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka ini lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah pemeriksaan kesehatan, ketiganya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), dan Rumah Tahanan (Rutan). menggunakan mobil Avanza operasional Kejaksaan dengan nomor polisi DG 6051 K.
Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar kepada wartawan mengatakan, ketiganya ditahan karena statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi vaksinasi.
“Dari Rp22 miliar anggaran vaksin kami temukan sekita Rp700 juta sekian yang dikorupsi, yaitu anggaran makan minum dan honor,” katanya.
Temuan Rp700 juta lebih tersebut, kata Aan, dan penetapan tersangka serta dilakukan penahan ketiga tersangka itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mereka ditahan dengan alasan yaitu jangan sampai melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan alasan lainnya yang dipertimbangkan penyidik,” tegasnya.
Disinggung terkait dengan adanya penambahan tersangka lain, Aan mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar, karena masih dalam penyelidikan lanjutan di Pidsus.
“Kita belum bisa komentar tambahan tersangka lainnya, karena masih dalam proses selanjutnya,” tegasnya.*
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi

