TERNATE – Pratiksi hukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), serius menagani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Pinjaman Pemkab Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar.
Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut. Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan mengatakan, penggunaan dana pinjaman sebesar Rp.159 miliar oleh Pemkab Halmahera Barat periode 2017 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Malut.
“Menurut kami kasus ini harus diusut tuntas dengan status hukum yang jelas,” kata Roslan Selasa (31/05/22).
Oleh karena itu lanjut Roslan, pihaknya berharap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Malut jangan hanya sebatas berjanji ke publik akan melakukan pemanggilan terhadap sekda Halbar, akan tetapi harus dengan tindakan tegas segera memanggil dan meminta keterangan Sekda Kabupaten Halmahera Barat tanpa terkecuali.
“Pemangilan Sekda ini penting karena beliau pasti banyak mengetahui persoalan kasus ini, yang mana setahu kami pada periode 2017 tersebut beliau sudah menjabat sebagai sekda kabupaten Halmahera Barat sampai saat ini,” tukasnya.
Menurutnya, keterangan sekda sangat penting, guna membuat terang kasus itu. “Kami tegaskan kembali agar Kejaksaan Tinggi Malut setelah memeriksa semua pihak sebagai saksi, harus segera melakukan gelar perkara sebagai bentuk langkah kongkrit guna memastikan percepatan penanganan perkara, apa lagi kasus ini merupakan salah satu dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai fantastis dan juga sudah menjadi perhatian publik,” tegasnya. (cr-02)

