TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona.
Selain itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga bakal ikut dipanggil terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan gratifikasi pada proyek pekerjaan puskesmas tahap II di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2025.
“Benar laporan sudah masuk dan sudah kami terima. Saat ini sedang kami pelajari,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, Kamis (27/08/2026).
Matheos mengaku, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Malut pastinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kita akan pelajari berkasnya dulu, setelah itu baru kita layangkan panggilan kepada terlapor, yakni Kadis dan kawan-kawannya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut telah melaporkan kasus tersebut kepada Kejati Malut pada Selasa 25 Agustus 2026 terkait proyek pembangunan Puskesmas Desa Fuata dan Kabau.
Proyek tersebut diduga kuat tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi sejak proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran yang bertentangan dengan aturan.
Pihak yang dilaporkan di antaranya, Direktur CV Ziyad Bilal Berqah berinisial MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama berinisial AK, PPK yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Sula.(cr-02)
