Abdulah berharap, tidak ada pembungkaman terkait informasi dalam kasus yang melibatkan mantan bupati dua periode tersebut, karena penahanan terhadap yang bersangkutan itu wajib hukumnya.
“Yang bersangkutan saya kira memenuhi syarat untuk ditahan, karena selama proses pemeriksaan Aliong Mus tidak kooperatif, sehingga kami berharap semangat Kejati harus tetap dipertahankan, jangan hanya sampai di penetapan tersangka,” tandasnya. (cr-02)
1 2
