TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera menetapkan mantan Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut.
Desakan tersebut datang dari puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Front Bersama Anti Korupsi Malut (FBAK-MU), DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Malut.
Koordinator aksi, Juslan Latif, mengatakan pihaknya meminta Kejati Malut tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara tersebut. Aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD Malut.
“Kami mendesak Kepala Kejati Malut segera tetapkan Kuntu Daud sebagai tersangka. Kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan setelah itu harus segera ada penetapan tersangka,” tegasnya, Kamis (27/8/2026).
Juslan menilai, kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut harus diusut secara tuntas dan transparan. Kejati tidak hanya berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak, tetapi mengungkap seluruh orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Sekadar diketahui, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Malut yang bersumber dari APBD tahun 2019 hingga 2024.
Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930. Dalam penanganan perkara ini, Kejati telah lakukan pemeriksaan sejumlah pihak di antaranya, Kabag Keuangan DPRD Malut, Erva Pramukawati Konoras dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malut, Samsuddin A. Kadir.
Selain tunjangan perumahan dan transportasi, berdasarkan data realisasi anggaran, terdapat sejumlah item tunjangan DPRD Malut periode 2020-2024 yang juga disebut mencapai sekitar Rp187,9 miliar.
Rinciannya, tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai lebih dari Rp60 miliar. Sementara tunjangan transportasi mencapai lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, sedangkan tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Adapun total anggaran tunjangan DPRD Malut periode 2020-2024 tercatat, pada tahun 2020 sebesarRp29.379.051.250, tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093, tahun 2022 sebesar Rp38.972.396.093, tahun 2023 sebesar Rp39.888.068.048, tahun 2024 sebesar Rp39.873.770.101.
”Kami menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut hingga Kejati Malut dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang nantinya bertanggung jawab,” tandasnya.(cr-02)
