TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan terdapat sejumlah pihak yang juga diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hal ini yang harus ditelusuri lebih jauh oleh Kejati Malut, tidak harus hentikan begitu saja.
Bahkan, pihak yang diduga kuat terlibat sebagaimana disebutkan dalam fakta persidangan itu yang pertama adalah istri dari mantan Wakil Gubernur Malut, Mutiara T Yasin, kemudian anak mereka yang berinisial A.
“Memang dalam pertanggungjawaban hukum pidana tersangka almarhum Al Yasin Ali itu tidak bisa dialihkan sehingga perkaranya menjadi gugur. Namun itu tidak bisa dijadikan dasar menghentikan kasus tersebut. Saya rasa itu keliru,” kata Bahtiar Husni, penasehat hukum terpidana syarastani, Kamis (27/08/26).
Ia menyatakan, fakta sidang telah mengungkapkan bahwa terdapat manipulasi terkait pertanggungjawaban laporan yang itu tidak hanya terjadi di tahun 2022, tetapi sejak almarhum menjabat sebagai sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Malut pada tahun 2019.
“Itu yang harus dibongkar Kejati Malut, termasuk dengan ada beberapa proyek di WKDH sendiri terkait laporan pertanggungjawaban yang diambi dari internet, sehingga itu menjadi pertanggungjawaban hukum yang tidak terbantahkan,” tegasnya.
Bahtiar mengungkapkan, Kejati Malut wajib hukumnya untuk menelusuri kasus tersebut lebih jauh, tidak harus berhenti ketika almarhum itu wafat sehingga akhirnya perkaranya kemudian ditutup, itu konteksnya berbeda.
“Kejati Malut harus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Harus membongkar lebih jauh di tahun-tahun sebelumnya. Karena sudah menjadi fakta hukum bahwa bukan hanya terjadi di tahun 2022, tetapi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wagub,” pintanya.
Ia menambahkan, di situ komitemen Kejati Malut diuji untuk untuk membongkar kasus tersebut. Ia berharap pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan saja, tetapi memiliki komitmen yang dapat dibuktikan secara nyata.
“Saya kira keliru ketika kasus ini akan dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kejati harus membongkar lebih jauh soal keterlibatan pihak lain sehingga mereka juga bisa pertanggungjawaban hukumnya,” pungkasnya.(cr-02)
