Sementara itu, Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara dalam aksinya di depan kantor Kejati Malut, pada Rabu (15/4) mendesak Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), segera menetapkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut periode 2019–2024.
Koordinator aksi, Ajis Abubakar menegaskan, dugaan korupsi ini bukan tanpa dasar. Karena dokumen kebijakan resmi, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, secara terang menunjukkan adanya pembayaran tunjangan besar kepada pimpinan dan anggota DPRD di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Di saat rakyat berjuang menghadapi pandemi, justru anggaran daerah dikucurkan untuk tunjangan fantastis,” teriak Ajis.
Ajis menilai skema ini sangat tidak masuk akal, terutama karena berlangsung saat pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi.
Dengan skema tersebut, anggota DPRD berpotensi mengantongi sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan bisa mencapai Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Dia juga menyoroti peran strategis Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam proses penganggaran. Menurutnya, seluruh perencanaan dan perhitungan teknis terkait tunjangan DPRD bersumber dari Sekretariat DPRD sebelum dimasukkan dalam APBD.
Mereka meminta Gubernur Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mencopot Abubakar Abdullah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Ini soal integritas pemerintahan. Jangan biarkan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi tetap menduduki jabatan strategis. Sekwan adalah pintu awal. Semua angka itu disusun, dihitung, dan diusulkan dari sana. Tidak mungkin kebijakan ini berjalan tanpa peran aktif Sekwan,” ujarnya. (cr-02)
