TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (Mami) tahun anggaran 2023 di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara senilai Rp 1 miliar.
Rosita, salah satu saksi yang diperiksa Kejati Malut saat ditemui wartawan mengaku, dirinya memenuhi panggilan jaksa terkait dengan persoalan di Dinas Pertanian. “Kita dipanggil di kejaksaan soal Dinas Pertanian,” katanya singkat, Senin (19/5/2025).
Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam laporan tersebut, ditemukan belanja makan dan minum rapat pada Dinas Pertanian sebesar Rp 1.159.830.000 tidak sesuai ketentuan.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2023, realisasi belanja makan dan minum rapat pada seluruh perangkat daerah mencapai Rp 44.167.627.331, termasuk Dinas Pertanian yang mencatat realisasi sebesar Rp 1.177.890.000 di Buku Kas Umum (BKU) bendahara pengeluaran.
Pengadaan makanan dan minuman Dinas Pertanian dilakukan melalui CV RG berdasarkan surat pesanan nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.159.830.000. Namun, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan tersebut.
Meski dokumen kontrak tercatat bertanggal 15 Maret 2023, hasil pemeriksaan menunjukkan pengadaan telah dilakukan sejak 2 Januari hingga 27 Desember 2023 sebanyak 140 kali penyerahan barang. Artinya, terdapat penyerahan barang sebanyak 32 kali sebelum kontrak ditandatangani, dengan total 3.872 makanan kotak dan 134 dos minuman.
Lebih lanjut, hasil reviu juga menemukan selisih jumlah makanan kotak dan minuman dalam kontrak dan laporan serah terima barang. Berdasarkan kontrak, seharusnya terdapat 18.410 paket makanan dan minuman. Namun, yang diterima hanya 16.456 paket, sehingga terdapat kekurangan 1.954 paket senilai Rp 123.102.000 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

