Kejati Malut Tahan Mantan Bupati Taliabu, Dugaan Korupsi Isda 17,5 Miliar 

TERNATE – Akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

‎Penahanan Aliong Mus menjadi langkah tegas Kejati dalam membongkar dugaan korupsi proyek bernilai fantastis.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.

‎Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. 

Aliong dikawal ketat petugas keamanan Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

‎Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong Mus sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak menjalani penahanan.

‎”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

‎Sementara itu, dokter Kejati, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.

‎Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut.

‎Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu dan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. (*)