Kejati Malut Tegaskan 13 IUP Sesuai Prosedur

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Dade Iskandar melalaui Kasi Penkum Richard Sinaga menegaskan, 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak diberitakan media sebagai inprosedural atau tidak seuai dengan prosedur adalah tidak benar.

Sebabnya, pihak Kejaksaan juga telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Legal Opinion (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.

“Pendapat Jukum/LO yang disampaikan berupa rekomendasi, pada prinsipnya setiap rekomendasi yang disampaikan melalui pendapat hukum sudah di kaji dari data dan dokumen yang diberikan pemohon LO, sehingga rekomendasi tersebut   berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah kita terima dari pemohon LO,” kata Richard baru baru ini.

Richard membenarkan pihaknya telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Malut, terkait yang mana saja silahkan koordinasi dengan instansi tennis dalam hal ini ESDM Prov Malut.

Terkait hal tersebut dipakai sebagai dasar untuk PT. Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu merupakan hak dari pemohon LO, silahkan tanya dengan pemohon

LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Porvinsi Malut sudah memenuhi kajian hukum dari data dan dokumen yang diterima, dan saat penyusunan juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) Malut, dan instansi lainnya.

“Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur, dalam rekomendasinya,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen tersebut, proses LO yang dilakukan kejaksaan, diantaranya analisis yuridis termasuk penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, wawancara, mendengarkan pemaparan, dan alasan-alasan yang diajukan oleh Dinas ESDM Malut dan mencocokkan dokumen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.

IUP eksplorasi PT. Harum Cendana Abadi telah di evaluasi dan di verifikasi oleh Dinas ESDM Malut dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan.

Kendala yang ditemukan adalah bukan akibat permasalahan hokum, tetapi terkait dengan pengadministrasian yang diluar kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Malut.

Sebelumnya, Kepala ESDM Malut Hasyim Daeng Barang menyebutkan, kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut saat ini sudah berada di Kementerian ESDM.

Ia menjelaskan, sebelum surat penyampaian 13 SK IUP operasi produksi dan LO kepada Kementerian ESDM pada November 2021, pihaknya sudah melakukan rapat bersama yang juga dihadiri Kepala DPMPTSP Malut.

“Setiap permohonan yang diajukan selalu melihat aspek dari dokumennya, kemudian diperiksa legal standingnya, baru dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta,” terang Hasyim, Rabu (26/01/22) waktu itu.

Terhadap 13 IUP yang diajukan, ia menilainya semua aspek dokumen termasuk legal standing semuanya lengkap dan kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.(***)