TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, merespon desakan massa aksi yang mengatasnamakan Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro).
Dimana Hippmamoro mendatangi Kantor Kejati Malut, Senin (7/9), meminta Kejati mengusut dugaan penyelewengan anggaran Bumdes dan Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai.
Juru bicara Kejati Richard Sinaga dikonfirmasi mengaku, sekitar pukul 10.00 WIT sejumlah kawan-kawan PB Himppmamoro, datang dan menyampaikan persoalan yang sebelumnya pernah disuarakan, yakni dugaan penyelewengan anggaran Bumdes dan anggaran Covid-19 dilingkup pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Pak Asisten langsung merespon desakan kawan-kawan PB Hippmamoro, didampingi saya saat menemui mereka di depan kantor Kejati,” kata Richard Sinaga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut ini menuturkan, desakan PB Hippmamoro yang disampaikan itu dugaan penyelewengan anggaran Bumdes dan anggarn Covid-19 tidak ada transpransi selama pemakaian sebesar Rp 85,5 miliar dan sisa anggaran Bumdes 2017-2018 senilai Rp 19,194,484,363,00.
Menurut PB Himppmamoro, sampai saat ini dana Bumdes belum dicairkan dengan alasan pemerintah Pulau Morotai melalui BPMD, tenaga Bumdes belum siap sehingga belum dicairkan.
Karena itu, PB Hippmamoro menduga ada penyelewengan serta indikasi korupsi yang terjadi ditubuh pemerintah daerah. Sehingga itu, mereka mendesak Kejati untuk segera melakukan penyilidikan.
“Kawan-kawan Hippmamoro juga menyerahkan salinan foto copy hasil hearing dengan DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Hanya itu, tidak ada yang lain. Jadi nanti akan dipelajari dulu dugaan anggaran Bumdes dan Covid-19 itu,” tandas Richard. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

