TERNATE– Proses Pembayaran Wisma Melati/eks kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut) yang terletak di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate oleh Pemkot Ternate tidak menabrak aturan. Ini disampaikan Asdatun Kejati Malut, Jeffri Huwai saat dikonfirmasi Selasa (4/05) kemarin.
Menurut dia, dokumen pencairan APBD serta bukti kwitansi pembayaran wisma melati lengkap, sehingga tidak ada masalah. Bahkan Sambung Jeffri, penyelesaian wisma melati sudah dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Kemudian pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Madya Ternate soal pengelolaan wisma Melati. Jeffri mengaku, Wisma melati ini gedungnya milik pemerintah Provinsi kemudian tanahnya itu di klaim milik 3. Yang pertama provinsi Maluku, Maluku Utara dan pemkab Halbar.
Dijelaskan Jeffri, tanah itu pernah digugat Gersong dan ada pandangan masyarakat gugatan itu dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Utara (Malut). Padahal Pandangan itu keliru karena putusan gugatan itu tidak diterima. Olehnya itu dalam konsep yuridis formal dikembalikan seperti semula.
“Kalau itu dikembalikan seperti semula baik itu pemprov Maluku, Maluku Utara dan Pemkab Halbar namun ketiga pemilik ini tidak mempunyai data bukti mengenai jual beli di pengadilan saat gugatan. Bahkan dalam putusan itu juga tidak tercantum bukti jual beli. Sehingga dalam konteks hukum perdata hak itu ditentukan dengan surat sementara Pemprov Maluku, Maluku Utara dan Pemkab Halbar tidak memiliki bukti surat,” Jelas Jeffri. Justru yang punya hak Lanjut Jeffri, adalah Gersong karena bersangkutan mempunyai sertifikat yang diakui sah oleh BPN.
“Gersong lah yang paling berhak dalam UU Agraria, untuk itu, pembayaran yang dilakukan Pemkot Ternate sudah sesuai,” katanya. Selain itu, Jeffri juga menegaskan yang dilakukan Pemkot Ternate adalah pembayaran tanah ganti rugi. Bukan Pengadaan Tanah. Sebab Kalau pengadaan tanah harus ada tim sembilan.
“Jadi proses tersebut tidak ada kerugian negara, karena uang keluar ada barangnya dan itu dibayar dengan harga yang murah. Namun untuk mendaftarkan barang jadi milik Negara, maka tanah dan bangunan harus disatukan. Sebab sepanjang tidak bisa digabungkan maka belum bisa dikatakan barang milik negara,” Pungkas Jeffri seraya menambahkan Kejaksaan Tinggi telah merekomendasikan ke pemerintah Kota agar menyurat ke pemerintah provinsi Malut sehingga pemprov hibah bangunan tersebut. (dex)

