Kemenag Halteng Gelar Jalan Sehat dan Deklarasi Damai

Kemenag Halteng Gelar jalan sehat dan deklarasi damai kerukunan beragama

WEDA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melaksanakan kegiatan Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Umat Beragama.

Kegiatan tersebut dalam rangka mengakhiri seluruh rangkaian perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2022, pada Sabtu (14/1/2022).

Sebagaimana diketahui rangkaian acara Jalan Sehat Kerukunan dimulai dengan pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama yang di bacakan oleh Ketua FKUB Halteng, Ketua GP Ansor, Ketua Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Kristen, Tokoh Agama dan ASN Kemenag serta diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Kegiatan yang mengambil start dan finish di MTs N 1 Halteng tersebut dibuka Asisten 1 Pemda Halteng Husain Ali.Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Asisten 1 menyampaikan, melalu kegiatan yang dilaksanakan itu  dapat merawat kerukunan dan kebhinekaan dengan mengakui adanya perbedaan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Perbedaan itu ada dan harus diakui, akan tetapi jangan jadikan perbedaan sebagai biang konflik antar umat, namun jadikan perbedaan tersebut sebagai sebuah kekuatan umat,” jelas Husain.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Kemenag Halteng, H.M. Qubais Baba mengatakan, tema besar yang diangkat oleh Kementerian Agama pada perayaan HAB Ke 77 yakni membangun kerukunan antar umat beragama sangat relevan saat ini, karena tahun ini kita memasuki tahun politik.

Sebab dengan kondisi umat yang rukun, akan ikut memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan dan penegakan pilar-pilar nasionalisme, pluralisme, konstitusionalisme serta memperkuat fondasi kebangsaan dan merawat relasi kebhinekaan dibawah naungan sejuk pancasila sebagai dasar dan Ideologi NKRI.

Sebagaimana diketahui Deklarasi Damai yang di Bacakan oleh Ketua FKUB, Tokoh Pemuda, Tokoh Lintas Agama dan ASN Kementerian Agama adalah Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat   kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia.

Mengukuhkan Gerakan Moderasi Beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.

Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik, dan Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. (udy)