Kemendagri Perintah Al Yasin Cabut Keputusan, Pergantian Sekda Menyalahi Kewenangan

TERNATE – Plt. Gubernur Malut M. Al Yasin Ali diperintahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Keputusan Gubernur nomor: 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini sesuai dengan surat Kemendagri yang ditujukan ke Plt. Gubernur Malut, dengan nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur Penting dan Segera, yang diteken Plh. Dirjen Otda H. Suhajar Daintoro, tertanggal 2 April 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan, menyikapi kebijakan Plt. Gubernur Maluku Utara terkait dengan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, disampaikan hal-hal sebagai berikut diantaranya, Bahwa Kementerian Dalam Negeri menerima tembusan Surat Keputusan Pit. Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang intinya memberhentikan sementara Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan 3 (tiga) orang PPT Pratama lainnya didasari alasan untuk kelancaran pemeriksaan.

Dalam surat Kemendagri juga menyebutkan, berdasarkan ketentuan,  Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskaskan bahwa, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi.

Dan, pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, ditegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden,” sebutnya dalam surat yang diterima Fajar Malut tersebut.

Menurut Kemendagri, terhitung tanggal 22 Maret 2024, penggantian Pejabat harus melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Sehubungan dengan hal tersebut, atas kebijakan melakukan pemberhentian sementara PPT Madya Sekretaris Daerah dan PPT Pratama yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ini diminta untuk Plt. Gubernur Maluku Utara mencabut Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024, tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.

Plt. Gubernur Malut juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan pencabutan Keputusan Gubernur dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.*
Editor : Hasim Ilyas