TERNATE – Bagi anggota DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mencalon diri pada partai berbeda di Pemilu 2024, termasuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri. Haknya dan kewenangannya akan hilang setelah putusan daftar calon tetap (DCT), hal ini sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri.
Dimana dalam surat Kemendagri nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 16 Juni 2023 yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut menegaskan hak dan kewenangnya kepada anggota DPRD pindah partai dan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daeran yang ikut calon maka hak dan kewenangannya berhenti sejak ditetapkan DCT.
Pada surat Kemendagri tersebut menyebutkan 4 poin, begini bunyi suratnya.
Berkenaan dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemiu 2019, diantaranya:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRO Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakian Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Perniu terakhir.
3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah / wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten / kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memilki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DC T).*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

