Kemendikbud Ristek RI Larang Sekolah Wisudahkan Siswa

Ilustrasi

JAILOLO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menindaklanjuti edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Nomor: 14 Tahun 2023 tentang kewajiban larangan wisuda bagi siswa-siswi TK Paud (Taman Kanak-anak Pendidikan Anak Usia Dini) dan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.

Sekretaris Dikbud Halmahera Barat, Udin Ela Ela mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti edaran tersebut. 

“Kemarin salah satu sekolah di desa Bobanehena sudah tidak lagi melaksanakan wisuda tetapi istilahnya syukuran,” katanya, Jumat (07/07/2023). 

Udin mengatakan, peraturan ini dibuat karena pemerintah melihat lembaga pendidikan atau sekolah di tiap daerah sebagian kepala sekolah saat menggelar wisuda mereka melakukan permintaan biaya wisuda kepada orang tua murid.