MABA – Kepala Desa (Kades) Buli Karya, Kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Timur dinilai menyalahi aturan dan diminta meninjau kembali Keputusannya oleh Camat Maba Robert Barbakem. Ini menyusul adanya aksi pemuda Desa yang menuding Kades Abdurrahman telah memberhentikan Sekretaris Desa Yusri Rahayu Umar Baru baru ini.
Camat Maba Roberth Barbakem kepada wartawan, Rabu (11/08/2021) menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada dasarnya tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Dikatakan, Berdasarkan Permendagri tersebut, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman, sebenarnya telah diatur dengan jelas tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat.
Menurut Roberth, Dalam Pemerintahan Desa, posisi Kepala Desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Jika Kades ingin meroling atau memberhentikan sekdesnya, seharusnya dibuat musyawarah dulu melibatkan perangkat desa dan juga BPD, selanjutnya hasil akhir putusan pemberhentian dan pengangkatan aparatur Desa, kades membuat rekomendasi secara resmi kepada camat, bukan langsung mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah dan Rekomendasi dari Camat,” jelas Roberth.
Lanjutnya, perangkat desa itu diangkat sekali, tidak bisa di rubah, kalau di rubah itu kan jadi pertanyaan, pasti ada konflik didalamnya, karenanya lanjut Roberth, jika ada Konflik antara pimpinan dan bawahan seharusnya diselesaikan secara internal, sehingga tidak menimbulkan kericuhan atau ketidakpuasan antara satu sama yang lain. (hmi)

