Kerja Sama dengan Unkhair Gelar Diseminasi Pendidikan

Foto bersama usai pembukaan kegiatan diseminasi Hasil penyusunan Masterplan pendidikan di aula kantor bupati Taliabu

BOBONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, bekerjasama dengan Universitas Khairun Ternate menggelar diseminasi hasil penyusunan masterplan pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2021-2031.

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati pulau Taliabu, Ramli itu dilangsungkan di aula kantor bupati setempat, didampingi Sekretaris Daerah Salim Ganiru, Kepala Dinas Pendidikan, Citra Puspa Sari Mus dan sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemkab Taliabu.

Wabup Ramli mengatakan, dalam konteks rumah tangga negara, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, di dalamnya mengandung makna bahwa negara berkewajiban memberikan layanan pendidikan kepada warganya sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31.

“Apa yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 31 UUD 1945 diperjelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Pendidikan nasional, sambungnya, bertujuan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu Citra Puspasari Mus menambahkan, filosofi dalam penyusunan masterplan pendidikan ini dijiwai cita-cita luhur sebagaimana rumusan yang tercantum dalam amanat konstitusi.

Masterplan yang disusun oleh pihak Universitas Khairun Ternate ini, kata dia, akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan pendidikan di kabupaten Pulau Taliabu hingga tahun 2031 mendatang.

“Masterplan pendidikan ini sebagai acuan/pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan manusia yang berilmu, berpengetahuan, mampu membangun dan menguasai teknologi, serta berdaya saing, yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap CPM. Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala sekolah sebagai peserta dan pihak Unkhair selaku pemateri. (bro/pn)