Kesaksian Pengadu di DKPP Beratkan Iksan Hamiru

Bawaslu Halut

TOBELO – Persidangan secara virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 80-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Anggota Komisioner Bawaslu Halut Iksan Hamiru yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dilaksanakan Selasa (06/04/2021).

Dalam persidangan kode etik tersebut berdasarkan aduan Iskandar Dabi Dabi dan Kuasa Hukum Munjir Nabiu. Kuasa Hukum Munjir Nabiu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum melihat secara jelas Iksan Hamiru selaku komisioner Bawaslu Halut melanggar kode etik dengan pernah menjadi Ketua Grind Perindo Halut yang merupakan sayap partai Perindo Halut.

Olehnya itu, lanjur Munjir, meminta kepada DKPP memberhentikan Iksan Hamiru dari jabatan anggota Komisioner Bawaslu Halut. Pasalnya, dalam fakta persidangan tersebut mulai dari pemeriksaan saksi pengadu, saksi teradu dan bukti-bukti yang telah dimasukan ke DKPP sebagai kekuatan hukum DKPP untuk mengeluarkan putusan pemberhentian.

Sementara itu dalam kesaksian yang dilakukan secara live, Saksi Pengadu, Jumar Mafoloi membenarkan bahwa teradu Iksan benar sebagai Ketua DPD Grind Perindo Halut. Bahkan Pengusulan SK, teradu sendiri yang membuat dan memasukan nama seperti Wahyumi Tamodehe dan Yano Tidore bahkan masih banyak lagi yang direkomendasikan. (fer)