Kesbangpol Morotai : Penerima Hibah 2024 Wajib Pakai NPHD

Dana Hibah (Ilustrasi)

DARUBA – Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pulau Morotai, Lauhin Gorahe, mengatakan ada perubahan mekanisme dalam realisasi dana hibah tahun 2024. 

Dimana, siapa saja yang mengajukan anggaran hibah ke Pemkab Pulau Morotai harus melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk dana partai dan OKP. 

“Karena sebelum-sebelumnya ada temuan administrasi oleh BPK. Jadi sekarang mekanisme baru harus ada NPHD,” jelas Lauhim kepada wartawan, Kamis (18/1/2023). 

Walaupun, lanjut dia, tidak berkonsekuensi hukum bagi penerima hibah yang tidak menandatangani NPHD, tapi itu wajib diberlakukan.  “Temuannya memang administrasi, sifatnya peneguran saja,” katanya.

Untuk teknis pencairan dana hibah tahun ini, menurut Lauhim, khususnya OKP yang nilainya kecil akan dilakukan satu kali pencairan.