TERNATE – Sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Kota Ternate, pada Senin (20/06/2022) melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Ternate, meminta agar kegiatan ilegal pada sejumlah SPBU di Kota Ternate harus dihentikan. Sebab kegiatan ini mengakibatkan antrian panjang yang tak kunjung selesai.
Koordinator Aksi Muhammad Eli mengatakan, tuntutan sopir angkot telah disampaikan berulang kali, dan berulang kali juga dilakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan DPRD.
“Kami menuntut bagaimana agar kegiatan ilegal di sejumlah SPBU harus dihentikan, dan menindak sejumlah oknum yang sengaja melakukan kegiatan ilegal, karena dari regulasi yang ada terkesan Pemerintah Kota lemah dalam pengawasan,” kesalnya.
Dikatakannya, selama ini yang terjadi, sejumlah SPBU di Ternate terkesan tidak ada pengawasan, baik itu dari Kepolisian maupun Pemerintah Kota, karena SPBU sudah dijadikan APMS.
“Antrian kendaraan di SPBU, karena minimnya pengawasan, sebab masih banyak kendaraan pribadi maupun Dinas yang mengisi bahan bakar pertalite, sehingga kendaraan angkutan umum tidak kebagian jatah. Belum lagi praktek pembelian menggunakan jerigen, hal ini sangat merugikan kami para sopir angkot,” sebutnya.
Menurut Eli, kedatangan mereka hanya ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung, sebab Wali Kota dinilai sebagai pengambil kebijakan.
“Kami akan desak masalah ini agar segera diterbitkan Peraturan Daerah, sebab contoh di Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara kondisinya tidak seperti Kota Ternate yang sangat tidak teratur, seperti larangan pengisian pertalite bagi kendaraan Dinas maupun pribadi, serta penempatan pihak keamanan di SPBU, sebab terkesan Babinsa dan Bhabinkamtibmas menutup mata terkait masalah ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya berjanji akan menindak lanjuti tuntutan para sopir. “Apa yang menjadi aspirasi sopir angkot akan segera kita tindak lanjuti, bukan cuma saya, tetapi Wali Kota juga akan merespon ini secara baik, sebab komitmen kita adalah menghentikan praktek ilegal di SPBU,” kata Sekot.
Dikatakan Jusuf, apa yang disampaikan sopir angkot merupakan hak konstitusional yang wajib didengarkan oleh Pemerintah Kota.
“Beberapa waktu lalu, kami telah menggelar beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait, yakni Pertamina dan aparat penegak hukum yang juga melibatkan beberapa komponen masyarakat termasuk supir angkot,” ungkapnya.
Meski begitu, apa yang menjadi tuntutan para supir angkot kata Jusuf, akan segera ditindak lanjuti, sehingga para sopir ini bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik, maksimal dan cepat.
“Kami akan berbicara dengan pihak Pertamina dan pihak SPBU terkait waktu pelayanan, kita upayakan agar SPBU bisa melayani 1X24 jam dan hal ini akan saya sampaikan kepada Wali Kota agar segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. Meski begitu para sopir ini memaksa untuk bertemu langsung dengan Wali Kota karena tidak menerima penjelasan dari Sekda. (cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

