TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Ternate terus memacu penyelesaian dokumen strategis daerah yang nantinya jadi rujukan Pemkot Ternate dalam pembangunan selama 20 tahun kedepan.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate Junaidi Bachruddin mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar RTRW dapat dipercepat, sehingga masa tugas Pansus telah diperpanjang selama satu bulan dengan target pengesahan Ranperda RTRW pada akhir Mei 2026 mendatang.
“Kami mendapatkan sinyal dari Kementerian ATR agar pembahasan dipercepat. Ada perpanjangan masa tugas Pansus kurang lebih satu bulan, jadi target kami akhir Mei sudah bisa disahkan, tapi kalau lebih cepat lebih baik kita sahkan,” katanya, pada Minggu (3/5/2026).
Menurut Junaidi, progres terbaru dimana pada Jumat (1/5/2026), tim Pansus telah melakukan kunjungan ke Kesultanan Ternate untuk bersilaturahmi sekaligus memaparkan draf RTRW kepada Sultan Ternate bersama perangkat kesultanan.
Dimana, dalam pertemuan tersebut, pihak Kesultanan Ternate mengusulkan perubahan nama salah satu ruas jalan utama. Kata Junaidi, jalan yang diusulkan untuk diubah adalah ruas jalan dari Lapangan Salero hingga depan SMK Negeri 2 Ternate, yang saat ini bernama Jalan Pemuda diusulkan untuk diganti menjadi Jalan Sultan Haji Mudaffar Sjah.
“Usulan dari pihak Kesultanan ini sudah kami teruskan ke Pak Wali Kota dan beliau (Wali Kota) sudah menyetujui. Sekarang tinggal melengkapi administrasinya agar saat RTRW disahkan, nama jalan tersebut sudah disesuaikan di lampiran peta wilayah,” ungkapnya.
Dikatakannya, selain perubahan nama jalan, Pansus juga tengah menggodok usulan dari masyarakat Batang Dua berkait penetapan jalur dan tempat evakuasi bencana di pulau Mayau, dan Tifure.
Lanjut dia, belajar dari pengalaman gempa dan berpotensi tsunami sebelumnya, warga di pulau-pulau terluar tersebut mengharapkan adanya kepastian ruang untuk mitigasi bencana yang lebih tangguh.
“Untuk wilayah dalam kota, jalur evakuasi sudah tercantum. Namun untuk tiga pulau terluar baik Batang Dua, Hiri dan Moti kami masih menunggu usulan teknisnya. Kami sangat mengapresiasi inisiatif tokoh masyarakat dan LSM Rorano yang mendorong kesiapsiagaan bencana ini,” sebutnya Junaidi.
Junaidi menyebut, guna menghindari kendala administratif yang sering terjadi di daerah lain, maka Pansus kali ini menggunakan pendekatan berbeda. Junaidi menjelaskan, proses politik di DPRD akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dokumen dibawa ke Kementerian untuk mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub).
“Kita balik polanya. Selesaikan dulu semua aspirasi masyarakat dan proses politik di Dewan agar klir. Setelah disahkan di DPRD, baru kita bawa ke Kementerian. Strategi ini diambil agar kita tidak terbentur tenggat waktu 14 hari yang ditetapkan kementerian setelah Persub keluar,” pungkasnya.*
Editor: Hasim Ilyas

