Ketua Dan Satu Anggota DPRD Morotai Jalani Tahanan Kota

Penyerahan tahap II

DARUBA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Ketua dan satu anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai beserta satu honorer dan petani. Dimana kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara milik 4 tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Pulau Morotai pada Jumat (8/4/2022). 

Kepala Seksi Intelijen, Erly Andika Wurara kepada wartawan mengatakan, 2 dari 4 tersangka dari kasus tersebut adalah anggota DPRD Pulau Morotai periode 2019-2024 diantaranya RP yang tercatat sebagai Ketua DPRD Pulau Morotai, dan SL yang tercatat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Morotai.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada korban inisial TL atas transaksi jual beli tanah di desa Juanga kecamatan Morotai Selatan pada bulan Februari 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) KUHP. Setelah pelaksanaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan ketentuan bahwa terdakwa ditahan di Morotai Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 April 2022 sampai dengan 27 April 2022,” ungkap Erly.

Para terdakwa, kata dia, di tahan dengan status tahanan kota. Dimana mereka hanya diizinkan beraktifitas di seputaran Morotai, tidak diizinkan untuk keluar dari Morotai.

“Setelah habis 20 hari penahanan kota, JPU harus melakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tebelo untuk persidangan perkara tersebut,” jelasnya.

Jika dalam tahanan kota itu dilanggar terdakwa atau terdakwa keluar Morotai tanpa sepengetahuan jaksa, Dia menyebut, akan mengambil langkah tegas.  

“Disaat itu, jaksa bisa mengambil keputusan untuk melakukan penahanan badan atau mencabut status penahanan kota pada tersangka,” tegas Erly. (fay)