Ketua DPRD Halut Segera Berganti

TOBELO – Pengusulan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari Partai Demokrat yakni Yulius Dagilaha ke Janlis Kitong, segera diproses jika sudah didisposisikan Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fredrick N. Sahetapy menyebutkan, setelah partai mengusulkan PAW ke DPRD dan KPU diproses dari KPU ke Bupati, maka langsung ditindaklanjuti prosesnya.

“Sebelumnya baru diberikan tembusan ke Kesbangpol dari KPU. Namun informasinya sudah diberikan DPRD ke Pj. Sekda Cq Pj. Bupati Halut dan kami tinggal menunggu disposisi,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/06/2021). Ditambahkannya, dalam memproses PAW anggota DPRD dilakukan sesuai dengan undang-undang MD3. 

“Kita tunggu proses sampai lengkap. Jika sudah ada, baru Kesbangpol memprosesnya dengan mengusulkan ke Gubernur secepatnya,” ucapnya. Menurutnya, PAW khusus anggota DPRD dari partai Demokrat mekanismenya sudah jelas, walaupun Yulius Dagilaha tetap melayangkan gugatan, namun proses tetap jalan.

“Dalam UU MD3 jelas menyebutkannya. Artinya proses tetap jalan tinggal menunggu putusan inkra. Kami akan proses dan mengantar ke Gubernur yang dilakukan Kesbangpol, sehingga tidak tercecer. Bagi kami di Kesbangpol bukan baru pertama, tetapi pernah juga dilakukan pada PAW anggota DPRD sebelumnya. Kita tunggu semua dokumen lengkap barulah diproses,” jelasnya. (fer)