Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Dipolisikan

Ketua DPRD Taliabu Dipolisikan

BOBONG – Wartawan Biro Taliabu resmi melaporkanKetua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu ke Kepolisian Sektor Taliabu Barat atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan, Selasa (11/01/2022) sore kemarin.

Meilan Mus dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan  terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas jurnalistik.

Dalam laporan polisi nomor sTPl/04/I/2022/Sek Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa oknum terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.

Kejadian tersebut, dilakukan oknum Melian saat menghadiri undian vaksinasi Covid-19 berhadiah di Kecamatan Taliabu Barat Laut, tepatnya di rumah Kades Onemay. Ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita (koran).

“Dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata salah satu wartawan Taliabu, Hamsan Banapon usai melapor ke pihak kepolisian.

Ia menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

UU tersebut, kata dia, juga mengatur tentang ketentuan Pidana  pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu, ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana. “Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun, termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh teman teman pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian. “Kepada teman – teman semua agar tetap tenang dan percayakan kasus ini ke penegak hukum,” imbaunya. (bro)