Ketua PKPI Morotai Terancam Tidak Bisa Nyaleg

Namun, didalam persyaratan yang diminta oleh KPU Wilson wajib menyampaikan surat pernyataan yang didalam menerangkan bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan telah sampai kepada parpol sebelumnya.

“Jika yang bersangkutan anggota DPRD aktif dari PKPI atau partai sebelumnya, dan tidak mengupload surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri, maka statusnya pencalonannya TMS (Tidak Memenuhi Syaratkan),” tegas Arfandi.

Menurutnya, semua dokumen Parpol akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator.  Saat ini parpol ajukan hanya dua dokumen secara fisik, yakni dokumen perbaikan dan dokumen persetujuan DPP.

“Jadi sekali lagi persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan telah disampaikan ke Parpol sebelumnya baru di upload ke Silon KPU,” tandasnya.

Pewarta      : M. Rifai
Editor : Zulkifli Hi Saleh