Klaim Delineasi Kawasan Pertimbangkan Keseimbangan

Salmin Janidi

TIDORE – Menyikapi sorotan dari sejumlah elemen masyarakat terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tikep yang mempertanyakan terkait dengan alasan Pemprov Malut memasukan Enam Desa di wilayah Halmaher Barat (Halbar) ke dalam Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi dan mengabaikan sebagian Desa di Kecamatan Oba dan Oba Selatan.

Mendapat tanggapan dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi. Ia mengatakan dalam pembuatan delineasi kawasan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Malut itu dengan mempertimbangkan keseimbangan kawasan. Pasalnya, pusat pemerintahan Provinsi Malut berada di bagian ujung utara daratan Oba. Olehnya itu Pemerintah Provinsi Malut Kemudian mengusulkan Delineasi kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi untuk wilayah bagian selatan hanya sampai di Desa Gita Kecamatan Oba, sementara untuk wilayah utara itu sampai di enam desa yang berada di Halmahera Barat.

“Terkait dengan penetapan kawasan khusus Ibu Kota Sofifi, harus dilihat berdasarkan proporsi dari Pemerintah Provinsi. jika melihat pusat Pemerintahan Provinsi yang berpusat di Sofifi, maka sudah tentu letaknya berada di bagian Utara. Sehingga perlu adanya keseimbangan dalam menentukan delinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini di Kantor Walikota Tikep.

Tujuan penetapan wilayah kawasan khusus ini, agar terjadinya pemerataan pembangunan di daratan Oba, khususnya di Wilayah Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, sementara terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Malut dengan menggabungkan sebagian wilayah Kota Tikep dan Halbar ke dalam kawasan khusus Ibu Kota Sofifi, karena kedudukan Provinsi membawahi Kabupaten/Kota.

“Delinasi ini dalam rangka kita mengembangkan Ibu Kota, soal enam desa di Halbar yang ikut dimasukan itu tidak ada larangan karena kita sebagai Provinsi yang membawahi Kabupaten/Kota. Kecuali posisi kita sebagai kota, itu yang bermasalah karena akan masuk ke wilayah lain,” jelasnya. Salmin melanjutkan, jika Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi ini kemudian sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka pihaknya akan melakukan pemetaan kawasan  pelabuhan, pemukiman, perindustrian dan pariwisata, serta melakukan perdagangan integrasi.

“Harapan adanya kawasan khusus ini agar program yang tidak bisa dibiayai oleh Provinsi, maka akan dibiyai oleh Pemerintah Pusat, dan ini menjadi salah satu keuntungan bagi kita, karena jika diharapkan dengan APBD Provinsi maka tidak akan cukup,” tambahnya.

Bagaimana dengan Oba Selatan dan Kecamatan Oba yang tidak masuk dalam kawasan khusus..? Ditanya demikian, Salmin mengaku bahwa meskipun wilayah Oba Selatan dan Kecamatan Oba tidak masuk dalam kawasan khusus, namun Pemerintah Provinsi tidak akan menutup mata untuk membangun dua kecamatan tersebut, sehingga mengenai pembiayaan di kecamatan Oba Selatan dan  Kecamatan Oba, juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore dan Pemerintah Provinsi.

“Untuk rancangan anggaran mengenai persiapan kawasan khusus belum disiapkan. Saat ini baru dilakukan tahap penyiapan dari Tim Khusus yang dibentuk Kementrian Dalam Negeri, untuk melahirkan regulasi apakah itu dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden kita masih menunggu,” ungkapnya.

Sementara soal upaya menggabungkan Kecamatan Oba Selatan dan Kecamatan Oba secara utuh masuk dalam Kawasan Khusus, kata Salmin hal itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. “Usulan Kota Tidore Kepulauan juga ditampung oleh tim, nanti kita lihat keputusannya seperti apa,” tambahnya. (ute)