Klaim Terjadi Penurunan Stunting, Bupati Aliong Target Nol Persen di 2024

: Saya telah menandatangani Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan Perpres 72 Tahun 2021. Peraturan Bupati ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya.

Bupati dua periode Negeri Hemungsia Sia ini menilai perlu ada pendekatan budaya untuk penurunan Stunting di Taliabu, sehingga Pemkab Pulau Taliabu mengadopsi bahasa Taliabu SGO NGKA sebagai upaya penurunan Stunting. 

“Sgo Ngka dalam terminology bahasa taliabu adalah stop/berhenti. pendekatan sosial budaya dalam upaya percepatan penurunan stunting sangatlah penting karena persoalan stunting sangatlah kompleks. Kabupaten Pulau Taliabu telah memiliki 33 duta Sgo Ngka stunting desa yang yang telah dikukuhkan,” jelasnya. 

Aliong Mus memaparkan empat tugas pokok Duta Sgo Ngka Stunting yakni (1) prioritas pembangunan nasional terkait upaya percepatan penurunan pencegahan stunting, (2) mendukung pelaksanaan kebijakan daerah, (3) ikut terlibat dalam  percepatan penurunan stunting secara langsung, (4) mendorong penggerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui Tim Penggerak PKK. 

Ia berharap, kolaborasi penanganan stunting dapat lebih di seriusi hingga ke tingkat desa dan seluruh OPD harus terlibat lebih aktif lagi.

“Penanganan stunting bukan hal yang mudah, tapi saya yakin apabila dikerjakan bersama-sama kita bisa menurunkan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu, saya tekankan kepada semua OPD terkait untuk berkolaborasi dan berkomitmen, serta data anak-anak yang menderita stunting aktual, sehingga dalam melakukan intervensi bisa tepat sasaran dan goals percepatan penurunan stunting bisa tercapai,” pintanya. (bro)