Komentar di Medsos, 16 ASN Diproses

Bawaslu Kepsul

SANANA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), ternyata  telah memproses 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepsul, lantaran ikut memberikan komentar dan like postingan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di media sosial. Berkas 16 ASN itu tinggal menunggu waktu untuk dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila usai acara pisah-sambut Kapolres Kepsul membenarkan 16 orang ASN yang mereka proses, lantaran berkomentar dan like postingan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial. “Sekarang berkasnya sudah ada di Bawaslu Provinsi. Tinggal menunggu untuk kami mengantarkan berkasnya ke KASN di Jakarta,” katanya, Sabtu (29/8). 

Iwan mengatakan, pihaknya juga sudah ke Bawaslu Provinsi untuk membenahi kembali data yang sebelumnya dimasukan. Tentu, dari pemeriksaan tersebut berkasnya sudah dianggap lengkap, tinggal menunggu waktu untuk diantarkan ke KASN.

“Ya, kalau berkasnya sudah di bawah ke Bawaslu Provinsi, sudah barang tentu tahapan pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten telah selesai. Untuk itu, sekarang tinggal menunggu waktu untuk kami bawa ke KASN,” ujarnya.

Sementara disinggung soal jabatan dari 16 itu, dia mengaku kalau yang paling banyak adalah ASN yang jabatannya hanya staf biasa. Bahkan, pada saat panggilan klarifikasi kebanyakan dari mereka menjawab tidak mengetahui aturan yang melarang hal itu. “Kan larangan tersebut bukan Bawaslu yang buat, akan tetapi itu adalah aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri. Jadi, selain langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu, hal ini juga mesti menjadi tanggung jawabnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mensosialisasikan ke jajaran tingkat bawah,” ungkap Iwan.

Iwan menambahkan, Bawaslu berencana akan memasang sejumlah pelanggaran baik itu berupa laporan maupun temuan di papan informasi. sehingga siapa pun bisa melihat berapa jumlah laporan maupun temuan dan sudah sampai di mana tindaklanjutnya. “Kami tetap akan memasang jumlah pelanggaran di papan informasi agar siapa saja bisa melihat jumlah pelanggarannya,” bebernya.(nai)